You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tumpakoyot
Desa Tumpakoyot

Kec. Bakung, Kab. Blitar, Provinsi Jawa Timur

Sepi Ing Pamprih Rame Ing Gawe

Sosialisasi Replikasi Pengembangan Desa Model Pencegahan Penikahan Anak Usia Dini

Ranu Asmoro 02 September 2024 Dibaca 13 Kali
Sosialisasi Replikasi Pengembangan Desa Model Pencegahan Penikahan Anak Usia Dini

Sosialisasi Replikasi Pengembangan Desa Model Pencegahan Pernikahan Anak Usia Dini oleh Dosen UNISBA Blitar

Pada hari Senin, tanggal 2 September 2024, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Blitar (UNISBA) mengadakan sosialisasi tentang Replikasi Pengembangan Desa Model Pencegahan Pernikahan Anak Usia Dini di Desa Tumpakoyot. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya pernikahan anak usia dini yang masih menjadi permasalahan serius di banyak desa, termasuk di Tumpakoyot.

Pembentukan Panitia dan Anggota Pencegahan Pernikahan Anak Usia Dini

Dalam sosialisasi ini, dibentuk panitia khusus yang bertugas untuk melaksanakan program pencegahan pernikahan anak usia dini di Desa Tumpakoyot. Panitia ini terdiri dari berbagai unsur masyarakat, termasuk perangkat desa, tokoh agama, pemuda, serta perwakilan dari kalangan perempuan dan orang tua. Pembentukan panitia ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang efektif dalam mengatasi masalah pernikahan anak yang sering kali terjadi akibat berbagai faktor sosial dan budaya.

Faktor-Faktor Penyebab Pernikahan Anak Usia Dini

  1. Faktor Ekonomi: Keterbatasan ekonomi sering kali menjadi alasan utama di balik pernikahan anak usia dini. Keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang stabil mungkin melihat pernikahan anak sebagai cara untuk mengurangi beban finansial atau sebagai upaya mendapatkan bantuan ekonomi dari keluarga pasangan.

  2. Tekanan Sosial dan Budaya: Norma sosial dan budaya yang mendukung pernikahan dini juga menjadi faktor signifikan. Di beberapa komunitas, menikah di usia muda dianggap sebagai tradisi atau kewajiban untuk menjaga kehormatan keluarga.

  3. Pendidikan yang Rendah: Kurangnya akses terhadap pendidikan yang berkualitas dan rendahnya tingkat kesadaran akan pentingnya pendidikan sering kali mendorong anak-anak, terutama perempuan, untuk menikah di usia dini.

  4. Kurangnya Pengetahuan tentang Dampak Pernikahan Dini: Banyak orang tua dan anak-anak yang tidak menyadari dampak negatif dari pernikahan dini, baik dari segi kesehatan, psikologis, maupun sosial.

Dampak Pernikahan Anak Usia Dini

  1. Dampak Kesehatan: Pernikahan dini sering kali berujung pada kehamilan di usia muda, yang berisiko tinggi terhadap kesehatan ibu dan anak. Anak perempuan yang hamil di usia muda rentan mengalami komplikasi kehamilan dan persalinan, yang dapat mengancam nyawa.

  2. Dampak Psikologis: Anak-anak yang menikah di usia dini cenderung menghadapi tekanan psikologis yang berat, seperti depresi, kecemasan, dan stres akibat perubahan besar dalam hidup mereka. Mereka juga kehilangan masa kanak-kanak dan remaja yang seharusnya menjadi waktu untuk tumbuh dan berkembang.

  3. Dampak Pendidikan: Pernikahan dini hampir selalu menyebabkan putus sekolah, terutama bagi anak perempuan. Hal ini menghambat mereka untuk mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi dan mengurangi peluang mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang layak di masa depan.

  4. Dampak Sosial: Anak-anak yang menikah di usia dini sering kali mengalami isolasi sosial, kehilangan dukungan dari teman sebaya, dan terbatas dalam berpartisipasi dalam kegiatan sosial. Ini dapat memperparah masalah kemiskinan dan ketidaksetaraan gender.

    Dikutip dari blitarkawentar.jawapos.com mengungkapkan bahwa  ada peningkatan pemohon dispensasi nikah pada 2023. Tercatat, pada 2022 sebanyak 212 dispensasi diteribitkan UPT PPA. Sedangkan pada 2023 ada 362 dispenasi yang dikeluarkan atau bertambah sekitar 150 pemohon dispensasi.

    Khusus di Desa Tumpakoyot, meskipun data spesifik mungkin belum tersedia secara publik, desa-desa di wilayah Blitar cenderung mengalami masalah serupa di tahun 2024, terutama di daerah pedesaan dengan akses terbatas terhadap pendidikan dan sumber daya lain yang penting untuk mencegah pernikahan dini.

     Dengan adanya sosialisasi ini dan pembentukan panitia pencegahan pernikahan anak usia dini, diharapkan Desa Tumpakoyot dapat menjadi model bagi desa-desa lain dalam upaya mengatasi pernikahan anak. Komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan anak-anak, sehingga mereka dapat menjalani masa kanak-kanak dan remaja dengan penuh hak dan tanpa tekanan untuk menikah di usia dini.

     

     

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image